JASA PENGURUSAN HO
Persyaratan : - FC. KTP
- IMB
- Surat tanah
- PBB
- Gambar / denah tempat usaha berskala dan di lighdruk serta di tanda tangani oleh pemohon di pojok bawah
- Akte pendirian, apabila permohonan diajukan oleh perorangan / organisasi yang bebadan hokum ( FIRMA, CV, YAYASAN / KOPERASI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar